Ada Sanksi jika Perusahaan di Lubuklinggau Tak Beri Upah Sesuai UMP

AK1 - Salah seorang warga nampak sedang mengurus pembuatan AK1 di Kantor Disnaker Kota Lubuklinggau, Kamis (23/11/2023).-Foto : Sundari/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 sudah ditetapkan. Diketahui ada kenaikan 1,55 persen atau sebesar Rp.52.629, dari Rp.3.404.177 menjadi Rp.3.456.874. 

UMP ini sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dewan pengupah, dan mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang. Karena Kota Lubuklinggau belum memiliki dewan pengupahan, maka perusahaan masih mengacu pada UMP Sumsel.

Untuk itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Lubuklinggau Dr. H. Tamri, S.Pd. MM melalui Kabid Hubungan Industri, Rossy mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Lubuklinggau saat ini untuk mematuhi UMP ini. 

Rossy menegaskan, perusahaan dilarang mengurangi upah. Setiap perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Dinkes Lubuklinggau Ingatkan Warga Tetap Waspada Penularan DBD

Apabila ada perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai dengan UMP dan terbukti, maka akan diberikan surat teguran, kemudian pihak pemerintah akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut kepada pihak perusahaan mengenai sanksi ketika masih dilakukan. 

“Kenaikan UMP ini sudah ditetapkan sesuai dengan surat keputusan Nomor: 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023, setidaknya ada tiga poin yang harus menjadi perhatian perusahaan dalam menetapkan poin tersebut, yakni perusahaan harus mengikuti besarnya UMP yang telah ditetapkan, UMP mulai berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang 1 tahun, dan pekerja yang lebih dari 1 tahun bisa menyesuaikan,” jelasnya.

Rossy menegaskan, upaya yang dilakukan Disnaker agar perusahaan mematuhi pemberian upah sesuai dengan UMP, yakni melakukan pendekatan dengan perusahaan dan buruh setelah UMP resmi ditetapkam.

Pendekatan ini dilakukan agar UMP dapat berjalan dengan maksimal seperti yang telah disepakati. Pendekatan persuasif terus kami lakukan karena ini sudah menjadi keputusan bersama.

BACA JUGA:Kelurahan Watervang Kota Lubuklinggau Gencarkan Pencegahan Stunting.

“UMP seharusnya diberlakukan untuk semua perusahaan, tetapi pada saat ini baru perusahaan besar saja yang sudah menerapkan UMP untuk karyawannya, salah satunya perusahaan PT Roti Jordan. Sebagian besar di Kota Lubuklinggau ini perusahan-perusahaannya masih tergolong perusahaan menegah, seperti usaha rumahan pembuatan kerupuk, pembuatan tahu, pembuatan tempe, pembuatan keripik dan lainnya. Ada beberapa perusahan besar seperti perhotelan dan rumah makan,” ungkapnya.

Saat ini ungkapnya, perusahaan yang terdata oleh mereka lebih kurang sebanyak 830 perusahaan.(sun)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan