Atas kejadian itu, petugas mengamankan 1 Mobil Avanza warna silver Nopol: BG 1471 HD milik korban, satu baju dan celana korban berlumuran darah dan 3 bilah senjata tajam jenis pisau.
“Atas perbuatannya tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, kata Kasat Reskrim, tersangka Icang ini rencananya akan menikah dengan pacarnya.
Pada 24 Juni 2024 sekitar pukal 10.00 WIB, kedua pelaku menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau yang sebelumnnya setelah upaya persuasif oleh Pihak Kepolisian.
BACA JUGA:Oknum Warga Muara Kelingi ini Terlalu Meresahkan
Seperti sebelumnya pembunuhan dan penganiayaan terjadi di Jl. Sudirman Terminal Satelit RT.04 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Minggu 23 juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Mulanya, korban Aan Saputra dan Amir Hamzah tiba di terminal dengan Mobil Avanza silver dengan nopol BG 1471 HD.
Sementara pelaku Icang Songoli dan Beli Noprisi ternyata sudah menunggu di lokasi, langsung menyerang korban.
Icang Songoli memecahkan kaca mobil dan mengejar Aan Saputra yang berusaha melarikan diri.
BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab Oknum Camat Muratara Disidang Bersama OB-nya
Pelaku Icang kemudian menusuk Aan di leher dan punggung, mengakibatkan korban meninggal di tempat. Sementara itu, Beli Noprisi menyerang Amir mengakibatkan luka serius di pergelangan tangan. (adi)