Setelah MP dan SP pulang, AL sadarkan diri dan saat itu korban menjelaskan kepada neneknya, bahwasanya yang telah memukul korban adalah temannya sendiri yakni MP dan DP.
Selanjutnya saat itu juga korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan setelah itu melaporkan peritiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-169/VI/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 19 Juni 2024.
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya informasi peristiwa dugaan Pengeroyokan atau kekerasan terhadap anak selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim Hendrawan, S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Kemudian saat juga tim langsung mengamankan DP dan MP.(adi)