MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun. Itu pula yang berlaku bagi Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Asisten 1 Setda Kabupaten Muratara Alfirmansyah saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 28 Juni 2024 menjelaskan sebanyak 82 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muratara akan menjalani masa pengabdian selama 8 tahun.
Kata Alfirmansyah hal ini berdasarkan UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang, DPRD Minta Bupati Musi Rawas Konsultasi ke Kemendagri
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun Seluruh Kades Segera Dilantik Ulang
Dan Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Untuk jabatan bertambah kades di Muratara mulai sekarang, ditambah dua tahun dari habis masa jabatan,” ungkap Alfirmansyah lagi.
Ia berharap dengan ditambahnya masa jabatan kades, agar kades di Muratara ini agar lebih mengedepankan pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat kini dan nanti guna mewujudkan desa yang mandiri makmur dan sejahtera.
“Bila desa baik maka daerah akan baik dan Indonesia akan baik, agar desa menjadi wilayah yang aman damai sejuk riang gembira,” tambahnya.(adi)