KORANLINGGAUPOS.ID - Dijerat kasus penganiayaan mantan istri, seorang duda disidangkan. Terdakwanya M. Kolbi Rizki.
Pria usia 31 tahun itu jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH.
Warga Jalan Kenanga l RT 12 Kelurahan kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara lI disidangkan karena diduga melakukan aniaya kepada mantan istrinya yakni korban Ririn Rinarti.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH,Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari.
BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Menangis di Hadapan Hakim
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jum'at 28 Juni 2024, JPU Yuniar, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa M. Kolbi Rizki melakukan penganiayaan Minggu 4 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Gang Nangka No. 32 RT. 01 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Mulanya, Ririn Rinarti sedang jaga warung di rumah.
Datanglah terdakwa M. Kolbi Rizki yang merupakan mantan suami dari korban yang sudah bercerai pada tahun 25 November 2019 , untuk mengantar anak – anak korban dan terdakwa.
Setelah anak – anak bertemu dengan korban maka terdakwa duduk di depan teras rumah.
BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pelajar SMP Keroyok Anak ASN
Korban lalu menyisir rambut anak.
Terdengarlah terdakwa meminta anaknya untuk membuatkan kopi sehingga saksi korban mengatakan kepada anaknya “ Jangan dibuat biar Dia ngopi dirumah orang tuanya.“
Ternyata perkataan korban didengar terdakwa.
Lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan memarahi anaknya dengan mengatakan “ La melawan nian dak nurut dengan Papa.“
Dijawab anaknya “ Papa ngopi di rumah Nekno bae.“