Mendengar jawaban anaknya tersebut terdakwa menjadi emosi dan marah lalu terdakwa mengangkat tangannya hendak memukul korban. Namun korban langsung berdiri dan berkata “ Baleklah ke rumah Mamak Kau, ngopilah di sano.“
BACA JUGA:Petani Tiba-tiba Bawa Senpira ke Mapolsek BTS Ulu
Lalu dijawab terdakwa “ Kaulah yang merusak rumah tangga ini.“
Mendengar perkataan terdakwa lalu korban berusaha untuk mengusir terdakwa dengan mengatakan,
“ Pergilah Kau dari rumah ini dak katek malu nian. “
Mendengar perkataan korban terdakwa langsung mencekik leher korban dengan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya membekap mulut sambil mencengkeram pipi korban.
Lalu korban berusaha menarik tangan terdakwa untuk melepaskan cekikannya namun tidak berhasil , lalu datang saksi Fitri beserta anak- anak korban langsung menarik terdakwa dan barulah tangan terdakwa terlepas dari leher dan mulut korban, namun kemudian terdakwa mengamuk dan mencoba mendorong etalase dirumah saksi korban namun ditahan oleh saksi Fitri, lalu terdakwa ditarik oleh saksi Fitri keluar dan pintu rumah langsung ditutup oleh korban .
BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau ini Sengaja Bikin Istri Babak Belur
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka lecet pada leher kiri dan kanan , luka lecet di pipi kanan sebagaimana Hasil Visum et Revertum dari RS. ARBUNDA LUBUKLINGGAU No. 07/ II/ VISUM / RS -ARBUNDA /LLG/2024 tanggal 21 FEBRUARI 2024 , yang ditanda tangani oleh dr. ALFIN ARIF , telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Ririn Rinarti dengan keterangan sebagai berikut
Hasil Pemeriksaan telah diperiksa seorang perempuan, perkiraan usia tiga puluh tahun pekerjaan karyawan swasta, dengan pemeriksaan luar ditemukan lima luka lecet di leher kanan dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. (adi)