BACA JUGA:Bujangan Gelapkan Motor Warga Megang Sakti Musi Rawas
Selanjutnya Danil mengeluarkan Sepeda Motor Honda Beat warna putih BG 5686 GL, kemudian terdakwa membantu Danil mengeluarkan motor tersebut.
Lalu terdakwa melihat handphone yang sedang dicharger diatas lemari es lalu terdakwa meminta Danil (DPO) mengambil Handphone merek Vivo warna biru tipe Y125 tersebut.
Setelah berhasil mengeluarkan barang-barang berharga milik korban, terdakwa dan Danil (DPO) pergi.
Kemudian Danil menelepon Man untuk menjual sepeda motor tersebut di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara
Setelah berhasil terjual kemudian Terdakwa dan Danil mendapatkan uang Rp 1,2 juta, mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa dan Danil, korban rugi Rp 10 juta. (adi)