LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH menuntut terdakwa Suhardi (27) dengan hukuman 10 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (23/11/2023).
Security Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Pratama Palm Abadi (PPA) Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini disidang usai terbukti mengancam temannya yang sama-sama Security PT PPA yakni Endang.
Sidang diketuai hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohaidy, SH.
Dalam tuntutannya JPU Akbari Darnawinsyah, SH bahwa terdakwa Suhardi terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban ketakutan dan trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan menyesali perbuatannya.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan alasan ada tanggungan keluarga.
Dalam perkaranya terdakwa Suhardi menganiaya korban Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Pos III Security PT. PPA di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa ditemui oleh ibu-ibu yang langsung marah kepada terdakwa sembari berkata, “Kata Marhum dan Endang kamu yang melaporkan saya mengambil buah kelapa sawit yang hanya empat janjang itu.”
Mendengar perkataan ibu-ibu tersebut, terdakwa merasa kesal dan menyimpan dendam terhadap Marhum dan Endang Redi.
Sehingga Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB, dengan membawa sebilah parang yang digenggam ditangan kananya, terdakwa mendatangi korban Endang dan Marhum yang merupakan security PT. PPA yang sedang berjaga di Pos III Security PT. PPA di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Sesampainya di Pos III security tersebut, terdakwa berkata kepada Marhum, “ Kenapa kamu berkata kepada ibu-ibu itu saya yang melaporkan dia?”
Dijawab Marhum “Kemarin itu kami ini diperintahkan komandan security untuk mengecek kebun sawit PT. PPA di pinggir Sungai Musi dan menemukan perempuan-perempuan itu sedang mengambil buah kelapa sawit”.
Lalu korban Endang yang juga sedang bekerja di Pos III tersebut berkata “Siapa yang mengatakan kepada Kamu bahwa kami mengatakan kepada ibu-ibu itu bahwa kamu melaporkan perempuan-perempuan tersebut sedang mencuri buah kelapa sawit?”
Mendengar perkataan Endang, terdakwa yang memang telah menyimpan dendam langsung merasa emosi dan meloncat ke atas Pos III security tempat korban Endang sedang berjaga sembari mengayunkan sebilah parang yang terdakwa bawa ke arah korban sembari berkata "Nak nian Kau ni Redi.”
Saat sedang mengayunkan parang tersebut ke arah korban Endang, tubuh terdakwa langsung dipegangi Marhum bersama saksi Aminula dan saksi Nurlaili beserta saksi Rosada yang hendak pergi bekerja dan secara kebetulan sedang berada tidak jauh dari Pos III security tersebut.