MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi-lagi bandar judi jenis toto gelap atau togel disidangkan.
Terdakwanya kali ini Tezar Agustian (37) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.
Pengangguran yang tercatat sebagai warga Dusun V Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas jalani sidang dakwaan karena diduga membuka lapak judi togel di rumahnya.
Sidang yang diketuai Majelis hakim Afif Januarsah Saleh, SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Ferri Irawan, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
BACA JUGA:Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Terima Hukuman
Saat Dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 1 Juli 2024 JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Tezar Agustian diamankan Jum’at 8 Maret 2024 sekira pukul 21.45 WIB di Dusun V, Desa Sumber Sari , Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.
Sistem pembayaran judi togel tersebut yaitu jika masyarakat yang memasang taruhan dua nomor sebesar Rp.1000 maka akan ditimbang atau dibayar Rp.60 ribu
dan jika taruhan yang dipasang tiga nomor sebesar Rp.1000 maka ditimbangan atau dibayar Rp.300 ribu dan jika pasangan empat nomor sebesar Rp.1000, maka ditimbang atau dibayar Rp 3 juta.
Omset perjudian togel yang terdakwa jalankan kurang lebih Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 per hari dan keuntungan yang terdakwa dapat dalam satu hari sekira Rp. 5.000 per hari tergantung banyak orang yang memasang nomor dengan terdakwa , sedangkan keuntungan yang terdakwa dapat apabila ada nomor empat angka yang kena terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp 500 ribu dan apabila nomor tiga angka yang kena terdakwa mendapat untung sebesar Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Anak Kecil jadi Pemicu Rumah Tingkat Kebakaran di Marga Rahayu Lubuklinggau
Serta apabila nomor dua angka yang kena terdakwa mendapat untung sebesar Rp 30 ribu peralatan yang terdakwa pergunakan dalam menjalankan perjudian jenis togel tersebut yaitu satu unit Handphone merk Vivo berwarna Biru serta akun Aplikasi Dana.
Bahwa satu unit handphone merk VIVO warna Biru yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah benar barang milik terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk menjalankan perjudian jenis togel,
sedangkan uang tunai sebesar Rp. 2.359.000 adalah uang milik terdakwa yang mana dari uang tersebut sebesar Rp 20 ribu adalah uang pasangan togel dari warga yang memasang togel dengan terdakwa.
BACA JUGA:Terjadi di Lubuklinggau Terdakwa Dihukum Ringan, JPU Nyatakan Banding
Akibat perbuatannya, Terdakwa Tezar Agustian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. (adi)