JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Tarif listrik telah ditetapkan pemerintah, bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik Triwulan III.
Hal itu telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yakni dengan telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan III mulai dari Juli-September 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
BACA JUGA:Penyediaan Energi Bersih di IKN dan Gerak Cepat, Menteri BUMN Apresiasi Kinerja PLN
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023,
bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan
mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan
BACA JUGA:PIKK PLN Lubuklinggau Peduli Generasi Bangsa Hadirkan Kebahagian di Panti Asuhan Al-Karim
mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi,
Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6).
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024,