Ingin Dapat Subsidi Listrik? Berikut 5 Langkah Penting untuk Mendapatkan Subsidi Listrik dari Pemerintah

Selasa 02 Jul 2024 - 13:26 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah bisa menjadi solusi yang sangat membantu untuk mengurangi beban biaya listrik bulanan.

Subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu sebagai bentuk bantuan untuk meringankan pengeluaran.

Berikut adalah langkah-langkah penting yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.

BACA JUGA:Pengumuman Rekrutmen PLN Group Tingkat SMA, SMK, D-III, dan S1 Pelaksanaan Tahun 2024

1. Memahami Kriteria Penerima Subsidi

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami kriteria penerima subsidi listrik.

Pemerintah biasanya memberikan subsidi listrik kepada:

- Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA (kategori tertentu).

BACA JUGA:Jaga Keandalan Listrik Jelang Idul Adha, PLN Kota Baru Lakukan Pembersihan Pemeliharaan Konstruksi Jaringan

- Keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tertentu yang memenuhi persyaratan.

Pastikan Anda termasuk dalam salah satu kategori tersebut sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Memastikan Data Terdaftar di DTKS

BACA JUGA:PLN Terus Lakukan Penormalan Kelistrikan di Sumsel, Jambi dan Bengkulu, ini Penyebab Listrik Padam

Untuk rumah tangga, salah satu syarat utama untuk mendapatkan subsidi listrik adalah terdaftar dalam DTKS.

Kategori :