Ingin Dapat Subsidi Listrik? Berikut 5 Langkah Penting untuk Mendapatkan Subsidi Listrik dari Pemerintah

Selasa 02 Jul 2024 - 13:26 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berikut adalah cara memastikan dan mendaftar ke DTKS:

- Cek Status Pendaftaran: Kunjungi kantor kelurahan atau desa setempat untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DTKS. Anda juga bisa memeriksa status pendaftaran secara online melalui situs resmi DTKS.

- Mendaftar ke DTKS: Jika belum terdaftar, ajukan permohonan pendaftaran ke DTKS melalui kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.

BACA JUGA:Pentingnya Kesadaran Keselamatan Listrik, PLN Edukasi Masyarakat Rejang Lebong

3. Mengajukan Permohonan Subsidi Listrik

Setelah memastikan data Anda terdaftar di DTKS, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan subsidi listrik ke PLN. Berikut adalah caranya:

- Kunjungi Kantor PLN: Datangi kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan bukti pendaftaran di DTKS.

- Isi Formulir: Isi formulir permohonan subsidi listrik yang disediakan oleh PLN. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan adalah benar dan lengkap.

BACA JUGA:PIKK PLN UP3 Lubuklinggau Edukasi Siswa SDN 46 Penting Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut

- Verifikasi Data: Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke petugas PLN untuk diverifikasi.

4. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak PLN.

Proses ini melibatkan pengecekan data dan validasi lapangan untuk memastikan bahwa Anda memang layak mendapatkan subsidi listrik.

BACA JUGA:Penyediaan Energi Bersih di IKN dan Gerak Cepat, Menteri BUMN Apresiasi Kinerja PLN

Biasanya, proses verifikasi ini memakan waktu beberapa minggu.

5. Mendapatkan Subsidi Listrik

Kategori :