“Dari sejumlah kasus pengajuan perceraian ini 70% didominasi pihak istri,” jelas Ahkam Riza Kafabih yang juga menjabat Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau itu.
Sedangkan untuk cerai talak yang dilakukan suami itu ada namun sangat sedikit.
Kebanyakan alasan diajukan suami biasanya karena suami tak tahan dengan sikap istri yang tak mau diatur maupun istri selingkuh.
Untuk pasangan yang bercerai dari kalangan ASN, POLRI dan TNI ada namun masih kecil. Kebanyakan yang bercerai rakyat biasa.
BACA JUGA:Ini Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan
“Sedangkan kalau dari segi umur, yang bercerai rentang usia dari 20 tahun sampai 40 tahun,” ungkapnya.
Lantas apa saja syarat bagi seorang istri yang ingin mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Lubuklinggau?
Kata Ahkam Riza Kafabih, pemohon cukup melampirkan buku nikah, surat gugatan, KTP, dan KK, dan biaya perkara. Setelah semua lengkap, tinggal menunggu pemanggilan waktu sidang.
“Mengenai lama sidang tidak bisa ditentukan karena tergantung dengan permasalahan. Semakin lama pasutri itu pisah maka makin cepat hakim dalam memutus perkara tersebut. Kalau kita pihak hakim Pengadilan Agama pinginnya cepat selesai, karena semakin lambat perkara akan menumpuk,” tambahnya. (adi)