LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dampak judi online, banyak istri tak tahan.
Ini jadi pemicu banyak istri ajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau.
Dihimpun KORANLINGGAUPOS.ID, Pengadilan Agama Lubuklinggau mencatat sepanjang Januari sampai 14 Desember 2023 sebanyak 1.224 pasangan bercerai.
18 Perkara disebabkan suami kecanduan judi online.
BACA JUGA:Terbukti Kuras Isi ATM Mertua, Pria Asal Lubuklinggau ini Langsung Digugat Cerai Istri
Sementara dari Januari sampai Juni 2024 ada 572 perkara perceraian.
9 Kasus diantaranya disebabkan judi online.
Kepala Pengadilan Agama Lubuklinggau Badrudin, melalui Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau Ahkam Riza Kafabih SHi saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 5 Juli 2024 menjelaskan, selain judi online pemicu perceraian yakni masalah ekonomi, mabuk mabukan, narkoba, KDRT, suami selingkuh, ikut campur orangtua dalam keluarga itu, bahkan kadang ekonomi diatur orang tuanya.
“Namun yang paling tinggi penyebabnya karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam keluarga,” ungkapnya.
BACA JUGA:Artis Gisella Anastasia Akui Menyesal Bercerai Dari Gading Marten, Ini Alasannya!
Ia mengingatkan termasuk judi online sangat rentan memicu perceraian, karena usai lakukan judi online mereka bertengkar lalu istrinya enggak tahan dan langsung ajukan cerai gugat yakni pihak istri yang melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Dijelaskannya, memang cerai dipicu judi online tidak terlalu mendominasi. Namun tetap harus diwaspadai.
Kebanyakan kasus perceraian dipicu masalah perekonomian, seperti suaminya tidak ada pekerjaan atau malas bekerja dari itulah mereka jadi sebab main judi, atau bisa juga gara-gara main judi ia banyak kehilangan pekerjaan.
Bahkan dengan judi online juga menyebabkan KDRT. Begitu juga ada mabuk mabukan, dan narkoba, dan masih banyak lagi.
BACA JUGA:Staf Puskesmas Ajukan Cerai ke Inspektorat, Suami Siram Cuka Parah