Pria yang Kisruh di Deal Futsal Lubuklinggau Dihukum Ringan

Sabtu 06 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada terdakwa Rudi Siswoyo alias Bolot (22).

Putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab sebelumnya JPU Supriansyah, SH menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara.

Bujangan yang merupakan warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan penganiayan  terhadap Muhammad Gilang Permana hingga  menyebabkan luka lecet di dahi sepanjang 9,5 cm, hingga tampak keluar darah aktif dari lubang hidung sebelah kiri.

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Protes, Perusahaan Belum Bayar Bonus Tahunan

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID,  Sabtu 7 Juli 2024 dalam putusannya Hakim  Achmad Syaripudin, SH menyatakan terdakwa Rudi Siswoyo alias Bolot telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 78 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan Hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui kesalahannya.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Ferdian Martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Fedi Endora, SH bertanya pada terdakwa atas putusan  itu.

Terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan pikir-pikir. 

BACA JUGA:Lansia Asal Lubuklinggau ini Bikin Hancur Masa Depan Anak Tetangganya

Bolot (22) masuk bui setelah melakukan penganiayaan pada Jumat 15 Desember 2023 sekira pukul 20 00 WIB di halaman parkir Deal Futsal Jalan Jend Sudirman Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Jumat 15 Desember 2023 ketika terdakwa sedang di rumah dan cek Grup Futsal di aplikasi Whatshap terdakwa melihat bahwa malam ini mau sparing futsal di Deal Futsal.

Sekira pukul 20.00 WIB dia menuju ke Deal Futsal. Melihat teman-temannya sudah berada di sana, terdakwa bersama teman-temannya bermain Futsal melawan tim yang terdakwa tidak kenal.Pada saat bermain tim lawan ketinggalan skor 3 - 0 sementara  tim terdakwa menang.

Lalu terdakwa merasa tim lawan mulai bermain kasar tetapi terdakwa tidak menghiraukannya. Saat perebutan bola salah satu pemain tim lawan kalah tenaga atau fisik sehingga ia menyangka terdakwa bermain kasar.

Kategori :