Pria yang Kisruh di Deal Futsal Lubuklinggau Dihukum Ringan

Sabtu 06 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Terdakwa kemudian diajak temannya pulang ke rumah dan untuk selanjutnya terdakwa tidak tahu. 

Berdasarkan Surat Permintaan VER an. MUHAMMAD GILANG PERMANA Nomor : B/ 146 / XIL/ 2023 / SUMSEL / RES LLG, tanggal 16 Desember 2023 kepada Direktur RS. AR. BUNDA Lubuk Linggau. Hasil Visum Et Revertum dengan Nomor : 07 / XII / VISUM J RS-AR BUNDA / LLG / 2023, tanggal 16 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Dian Amalia Azka adapun hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet di dahi sepanjang 9,5 cm,  tampak keluar darah aktif dari lubang hidung sebelah kiri. (adi)

Kategori :