Bahwa narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam bungkus kertas warna putih dengan berat netto keseluruhan 24,55 gram yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, didapatkan oleh terdakwa dengan cara pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi menuju daerah Kepala Curup dari Kota Lubuklinggau untuk membeli narkotika jenis ganja, setelah sampai di daerah Kepala Curup.
Kemudian terdakwa bertemu dengan Kuyung, lalu terdakwa menyerahkan uang Rp100 ribu kepada Kuyung kemudian Kuyung memberikan satu bungkus narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam kertas warna putih dibungkus katong kresek warna hitam kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis ganja tersebut disimpan Terdakwa di dalam celana dalam yang terdakwa kenakan.
Selanjutnya terdakwa pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor hendak pulang ke Kota lubuklinggau, namun pada saat terdakwa melintas di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pria yang Kisruh di Deal Futsal Lubuklinggau Dihukum Ringan
Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 316/NNF/2024, 12 Februari 2024 Barang Bukti ganja dengan berat netto 24,55 gram, Positif Ganja yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adi)