LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta dapat memastikan dan mengoptimalkan serta menjaga stabilitas politik.
Hal ini ditekankan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Thahajanto saat rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada melalui zoom meeting, Selasa 9 Juli 2024.
Rakor diikuti oleh Staf Ahli Bidang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Heri Suryanto, Kepala Kesbangpol Henny Fitrianty dan Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Ariyati di command center Pemkot Lubuklinggau.
Dikutip dari laman resmi Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau, untuk menjaga stabilitas politik jelang Pilkada serentak ini Menkopolhukam menegaskan yang bisa dilakukan Pemda yakni meningkatkan sinergitas dengan pemerintahan pusat untuk fasilitasi penyelenggaraan Pilkada, meningkatkan sinergitas optimalisasi peran dan fungsi Forkopimda, serta pembinaan wawasan kebangsaan dan proses penyelenggaran Pilkada.
BACA JUGA:Pemda Diminta Awasi Distributor Jangan Sampai Menahan Penjualan
"Selain itu untuk kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak tentu Pemda harus melibatkan seluruh komponen masyarakat," tegasnya.
Diantaranya penyelenggara Pilkada mulai dari KPU, Bawaslu dan DKPP, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan (TNI dan Polri), peserta, media/pers serta masyarakat.
Seluruh komponen ini perlu menjaga stabilitas politik, hukum dan keamanan selama tahapan Pilkada 2024.
Sementara dalam kesempatan itu, Mendagri, Tito Karnavian menerangkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023, intinya mendorong Pemda menganggarkan dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja Pj Walikota Lubuklinggau Minta Kepala OPD Rutin Lakukan Monev
Dijelaskannya Pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
"Pilkada dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar hukum pelaksanaan Pilkada UU Nomor : 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor: 6 Tahun 2020," jelasnya.(*)