Sementara terdakwa Nopi Candra mengendarai Sepeda Motor Vixion beriringan menuju Desa Karang Waru Padang Ulak Tanding.
Mereka lalu menjual Honda Beat BG 5363 HAE warna Silver kepada Samjaz (DPO) di Desa Karang Waru sebesar Rp 2,7 juta dan terdakwa mendapatkan bagian Rp1,2 juta untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk judi slot.
Akibat perbuatan terdakwa, pemilih Honda Beat BG 5363 HAE Sudirman alias Uding mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta. Akibat perbuatannya, Terdakwa Nopi Candra diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP. (adi)
Kategori :