LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Aris Martono (51) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonita, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Selasa 9 Juli 2024.
Pengangguran yang tinggal di Jalan Tanah Abang RT 06 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II itu disidang karena terlalu sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Sri Desta Ariani (36).
Sidang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Tri Lestari SH dan LIna Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 9 Juli 2024 JPU Leonita SH dalam dakwaan menyatakan terdakwa Aris Martono kepada korban Desta Ariani pada Selasa 30 April 2024 pukul 08.30 WIB di rumah terdakwa dan korban di Jalan Tanah Abang, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau
Kejadian bermula saat korban dan terdakwa sedang berada di dapur rumah.
Saat itu terdakwa meminta uang dari korban senilai Rp 50 ribu dengan alasan untuk pegangan karena terdakwa tidak memiliki uang.
Kemudian korban menjelaskan kepada terdakwa sedang tidak memiliki uang.
Uang yang ada hanya untuk membeli sayuran.
Setelah itu korban keluar rumah menuju ke belakang rumah bermaksud menunggu tukang sayur lewat.
BACA JUGA:LC yang Bertengkar di Lubuklinggau Ternyata Mantan Bhayangkari
Saat korban sedang menunggu tukang sayur, tiba-tiba terdakwa keluar rumah tidak memakai baju dan bertolak pinggang lalu tersangka memanggil korban dengan kata-kata kasar.
Apa Kau idak nak masak? Sehingga korban langsung pulang ke rumah.
Setibanya korban di dalam dapur rumah kemudian tanpa sebab terdakwa langsung menjambak rambut korban.
Bukan hanya itu, sambil menjambak korban membenturkan kepala korban kearah dinding tembok rumah korban sebanyak dua kali. Korban hanya melindungi kepalanya dengan kedua tangannya agar tidak terbentur pada dinding.