Bolehkah Tidak Tawarruk, Saat Sholat Berjamaah di Tempat Shaf yang Sempit? Begini Penjelasan Ulama

Kamis 11 Jul 2024 - 07:05 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Sholat berjamaah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Selain meningkatkan kualitas ibadah, sholat berjamaah juga mempererat ukhuwah Islamiyah di antara sesama muslim.

Namun, dalam kondisi saat sholat berjamaah, seperti ketika berada di tempat yang sempit atau shaf yang penuh, sering kali muncul pertanyaan bolehkah tidak melakukan tawarruk dalam kondisi tersebut?

BACA JUGA:Ini Hukumnya Memakai Parfum Beralkohol Ketika Sholat, Sah atau Tidak Sih?

Pengertian Tawarruk

Tawarruk adalah posisi duduk dalam tahiyat akhir, di mana seseorang duduk dengan bokong di lantai dan mengulurkan kaki kiri di bawah kaki kanan yang ditegakkan.

Ini adalah cara duduk yang disunnahkan dalam sholat, terutama pada sholat yang lebih dari dua rakaat, seperti sholat Maghrib, Isya, atau Zuhur.

BACA JUGA:Sholat Id di Masjid Agung As-salam Pj Walikota H Trisko Defriyansa Ajak Warga Tetap Jaga Kerukunan

Shaf Sempit dalam Sholat Berjamaah

Dalam beberapa situasi, seperti saat sholat berjamaah di masjid yang penuh sesak atau di tempat yang memiliki ruang terbatas, posisi duduk tawarruk bisa menjadi sulit untuk dilakukan tanpa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah di sekitarnya.

Hal ini menimbulkan dilema antara mengikuti sunnah tawarruk dan menjaga kesempurnaan barisan (shaf) serta kenyamanan bersama.

Pandangan Ulama

BACA JUGA:Tata Cara Sholat Taubat, Lakukan Sebelum Memasuki Bulan Ramadan 2024

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini, namun secara umum mereka sepakat bahwa menjaga kekompakan dan kenyamanan dalam shaf berjamaah merupakan hal yang sangat penting.

Beberapa pandangan ulama terkait hal ini antara lain:

Kategori :