Bolehkah Tidak Tawarruk, Saat Sholat Berjamaah di Tempat Shaf yang Sempit? Begini Penjelasan Ulama

Kamis 11 Jul 2024 - 07:05 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi cenderung lebih fleksibel dalam hal posisi duduk dalam sholat.

BACA JUGA:4 Tata Cara Sholat Idul Adha Versi NU dan Muhammadiyah

Menurut mereka, jika kondisi shaf sangat sempit, tidak masalah untuk tidak melakukan tawarruk dan memilih posisi duduk yang lebih nyaman dan tidak mengganggu jamaah lain.

2. Mazhab Syafi'i dan Hanbali

Kedua mazhab ini juga mengakui pentingnya menjaga kesempurnaan shaf dan kenyamanan jamaah.

Jika tawarruk menyebabkan gangguan atau ketidaknyamanan, maka diperbolehkan untuk tidak melakukannya.

BACA JUGA:Hati-Hati Ya! Inilah Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Sebanyak 3 Kali

Dalam hal ini, mereka berpendapat bahwa kebutuhan menjaga kenyamanan jamaah lebih diutamakan daripada pelaksanaan sunnah tawarruk.

3. Mazhab Maliki

Dalam mazhab Maliki, posisi duduk tawarruk dianggap sebagai bagian dari kesempurnaan sholat, namun mereka juga menekankan pentingnya menjaga kesempurnaan shaf.

Oleh karena itu, jika kondisi tidak memungkinkan untuk tawarruk, maka diperbolehkan untuk tidak melakukannya demi menjaga kenyamanan dan kekompakan shaf.

BACA JUGA:6 Keutamaan Dzikir Setelah Sholat Yang Wajib Diketahui Umat Islam

Pentingnya Menjaga Kenyamanan dan Kesempurnaan Shaf

Menjaga kesempurnaan shaf dalam sholat berjamaah merupakan salah satu sunnah yang sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW.

Beliau bersabda: "Luruskan shaf kalian, karena kelurusan shaf adalah bagian dari kesempurnaan sholat" (HR. Bukhari dan Muslim).

Kategori :