1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi cenderung lebih fleksibel dalam hal posisi duduk dalam sholat.
BACA JUGA:4 Tata Cara Sholat Idul Adha Versi NU dan Muhammadiyah
Menurut mereka, jika kondisi shaf sangat sempit, tidak masalah untuk tidak melakukan tawarruk dan memilih posisi duduk yang lebih nyaman dan tidak mengganggu jamaah lain.
2. Mazhab Syafi'i dan Hanbali
Kedua mazhab ini juga mengakui pentingnya menjaga kesempurnaan shaf dan kenyamanan jamaah.
Jika tawarruk menyebabkan gangguan atau ketidaknyamanan, maka diperbolehkan untuk tidak melakukannya.
BACA JUGA:Hati-Hati Ya! Inilah Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Sebanyak 3 Kali
Dalam hal ini, mereka berpendapat bahwa kebutuhan menjaga kenyamanan jamaah lebih diutamakan daripada pelaksanaan sunnah tawarruk.
3. Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki, posisi duduk tawarruk dianggap sebagai bagian dari kesempurnaan sholat, namun mereka juga menekankan pentingnya menjaga kesempurnaan shaf.
Oleh karena itu, jika kondisi tidak memungkinkan untuk tawarruk, maka diperbolehkan untuk tidak melakukannya demi menjaga kenyamanan dan kekompakan shaf.
BACA JUGA:6 Keutamaan Dzikir Setelah Sholat Yang Wajib Diketahui Umat Islam
Pentingnya Menjaga Kenyamanan dan Kesempurnaan Shaf
Menjaga kesempurnaan shaf dalam sholat berjamaah merupakan salah satu sunnah yang sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW.
Beliau bersabda: "Luruskan shaf kalian, karena kelurusan shaf adalah bagian dari kesempurnaan sholat" (HR. Bukhari dan Muslim).