Hati-Hati Ya! Inilah Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Sebanyak 3 Kali

Inilah hukum bagi laki-laki yang meninggalkan sholat jumat sebanyak 3 kali.-Tangkap layar-Langit7.id

KORANLINGGAUPOS.ID - Sholat Jumat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh kaum muslim khususnya laki-laki setiap hari Jumat. 

Lalu, bagaimanakah hukum bagi laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali?

Perintah Allah SWT terhadap pelaksanaan sholat Jumat sudah diterangkan dalam surah Al Jumu'ah ayat 9. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

                    

BACA JUGA:Langkah Pertama Berwudhu, Berikut 5 Tips Agar Cepat Hamil Dalam Islam  

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (azan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dikutip dari Quraish Shihab dalam Buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab, meninggalkan sholat Jumat.

Bagi seorang pria baligh yang tidak dalam keadaan musafir atau ada udzur lainnya merupakan perbuatan haram.

Dikutip Buku Dirasah Islamiyah Kelas VII yang disusun oleh Al Mubdi'u dkk, terdapat kutipan hadits dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah RA.

BACA JUGA:Inilah Sejarah Masuknya Agama Islam ke Indonesia, Dengan 4 Teori yang Belum Kalian Ketahui

Yang menjelaskan ancaman bagi mereka yang meninggalkan sholat Jumat, Rasulullah SAW bersabda,

"Orang yang cenderung meninggalkan sholat Jumat seharusnya berhenti dari kebiasaan buruknya, karena jika tidak, Allah akan mengunci hatinya, sehingga dia akan menjadi orang yang lalai atau lengah." (HR Muslim)

Dijelaskan lebih lanjut bahwasanya jika seseorang meninggalkan sholat Jumat selama tiga kali berturut-turut karena mempermudah diri tanpa alasan yang sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan