LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Fepri Romadhoni alias Doni (28) duduk jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 10 Juli 2024.
Pengangguran yang merupakan warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau ini disidang karena menyetubuhi pelajar inisial AT (16) yang statusnya kekasih terdakwa.
Sidang secara tertutup diketuai oleh Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Lina Safitri Tazili SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhi Inaning Asmara, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 10 Juli 2024 JPU Vina Astria, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Fepri Romadhoni alias Doni melakukan aksi asusila terhadap korban terakhir pada Minggu 6 Agustus tahun 2023 sekira pukul 13 00 WIB bertempat di rumah Pian, Perumnas Lubuk Tanjung Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Oknum Warga Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berat
Sementara lokasi persetubuhan lainnya terjadi di Wisma Angelie di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Awalnya korban AT pacaran dengan terdakwa.
Lalu Minggu 6 Agustus 2023, sekira pukul 13 00 WIB terdakwa mengirim pesan kepada korban untuk mengajak jalan-jalan.
Lalu terdakwa menjemput korban mengajaknya ke rumah Pian.
Sesampai rumah pian, terdakwa ke kamar bersama Pian, dan korban menunggu di dapur.
Setelah berbincang dengan Pian, terdakwa menyusul korban ke dapur dan di situlah persetubuhan pertama terjadi. Saat kejadian, Pian disuruh terdakwa keluar beli minum dan rokok.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ajak Pelajar SMPN L Sidoharjo Jauhi Narkoba
Saat Pian sudah pulang, terdakwa menyudahi aksi jahatnya itu, dan berkata pada korban “Aku dak kan ninggal ke Kau, Aku akan bertanggung jawab samo Kau, Aku sayang samo Kau.” Sampai akhirnya korban disetubuhi terdakwa sampai 10 kali.
Persetubuhan yang ke-2 sampai dengan ke-9 dilakukan terdakwa dan korban di Wisma Angelie di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanah Penuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-undang | tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (adi)