LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hakim Tri Lestari, SH jatuhkan putusan hukuman untuk masing-masing anggota geng motor inisial MRF (16), RA (16), NW (17), RT (14) seorang pelajar, dan MS (16).
Setiap terdakwa terima hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Mereka merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar,SH sebelumnya dengan 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Para terdakwa ini jalani sidang putusan karena diduga menganiaya korban Supriyadi (16) pelajar, di Jalan Bengawan Solo, Gang Damai RT 10 No. 38 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Jangan Nekat Simpan Senpira, Segera Serahkan ke Polisi
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kanan mengenai usus akibat sabetan dari celurit luka lebam di leher, wajah, dan dada.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Hakim Tri Lestari,SH dalam putusannya menyatakan para terdakwa yakni MRF (16), RA (16), NW (17), RT (14) dan MS (16).
terbukti menyakinkan bersalah melanggara dalam pasal 170 ayat (2) KUHP.
Pertimbangan Hakim, hal yang meringankan terdakwa ada yang statusnya masih pelajar, dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Garap Siswi di Wisma Angelie Lubuklinggau, Janji Tanggung Jawab
Majelis Hakim Tri Lestari,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnnya Febri Habibi Asril, SH nyatakan pikir-pikir. Pun dengan JPU juga nyatakan pikir-pikir.
Kelima terdakwa masuk bui setelah melakukan pengeroyokan Sabtu 8 Juni 2024 di Jalan Cek Dam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Awalnya, korban Supriyadi bersama temannya Ezril dan Agil dihadang oleh orang yang tidak dikenali sebanyak lebih kurang 10 orang, dan orang yang menghadang tersebut langsung meninju korban berkali-kali, sehingga korban Supriyadi, Ezril dan Agil terjatuh dari motor mereka.