LINGGAUPOS.BACAKORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau jatuhkan hukuman setahun penjara kepada terdakwa Sandri Dwi Nando (32). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH didampingi panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH Kamis (23/11/2023).
Warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu ini divonis dengan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU Rianto Ade Saputra, SH menuntut terdakwa dengan hukuman setahun penjara, denda Rp 5 juta, subsider satu bulan penjara.
Pria yang kesehariannya sebagai sopir ini jalani sidang karena terbukti membawa batu gunung dari galian C ilegal.
Dalam putusannya Hakim Agung Nugroho, SH menyatakan terdakwa Sandri Dwi Nando, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertimbangan hakim, hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Agung Nugroho, SH lalu menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya JPU Rianto Ade Saputra, SH mengatakan bahwa Terdakwa Sandri Dwi Nando melakukan tindakan melanggar hukum Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Berawal ketika Muhammad Didin yang merupakan Anggota Polres Lubuklinggau sedang melakukan patroli hunting di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kemudian melintas Mobil Mitsubishi jenis light truck warna kuning BD 8031 HZ, yang dikemudikan oleh Terdakwa Sandri melintas di Jalan Yos Sudarso mengangkut 9 kubik atau sekitar 8 ton batu pecah gunung.
Melihat hal tersebut, Muhammad Didin beserta tim melakukan pengejaran dan menghentikan mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut, lalu dilakukan pengecekan dan ternyata Terdakwa Sandri mengangkut bahan mineral jenis batu pecah gunung yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, yang dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp 70 per kubik.
Sehingga total yang terdakwa beli Rp 585 ribu, dari saksi Siti Aisyah selaku pemilik lahan galian C yang berada di Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang akan terdakwa bawa ke Desa Sukakarya Kabupaten Musirawas dengan ongkos sebesar Rp1.800.000.
Saksi Siti Aisyah selaku pemilik lahan galian C tempat terdakwa Sandri mengambil batu pecah gunung tersebut, tidak memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 91/BMF/2023 tanggal 14 Juni 2023, bahwa barang bukti berupa bongkahan batu yang disita dari Terdakwa Sandri adalah bongkahan batu warna hitam yang terdapat kandungan dominan unsur mineral Silicon (Si) dengan nilai 228375 Ppm dan Iron (Fe) dengan nilai 49238 Ppm serta mengandung unsur pengotor lainnya dengan kadar bervariasi.