7 Poin Hukum Jual Beli Kucing Dikaji Dari Hadis
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/273dd73d2810d4e7aa942d51b67def64.jpg)
Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc, MPd--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Setidaknya 7 poin hukum jual beli kucing. Hal itu berdasarkan hasil sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad pada kegiatan Fokus Cam 2 di Kota Lubuk Linggau.
Dilansir KORANLINGGAUPOS dari channel youtube Fatwa TV Official anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc, MPdh mengatakan bahwa dibahasnya hadits tentang jual beli kucing karena permintaan dari beberapa saudara-saudara Muslim.
Oleh karena itu dewan fatwa menganalisa kembali hadis-hadis yang berkaitan dengan larangan jual beli kucing artinya memang di sana ada beberapa hadis-hadis di mana redaksi dari hadis itu melarang menjual dan membeli kucing.
"Nah tentu kita menganalisa lebih dulu. Analisa ilmiah berkaitan dengan status atau validitas dari hadis-hadis itu semua semuanya," katanya.
BACA JUGA:Ditemukan Spesies Kucing Berukuran Cuma Telapak Tangan Manusia
BACA JUGA:Aca Farm Lubuk Linggau Sedia Pakan Kucing Berkualitas
Setelah menganalisa semuanya maka lahirlah keputusan berikut hadis yang valid dalam bab ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari jalur ma'qil bin Ubaidillah dari Abu Zubair mengatakan aku bertanya kepada Jabir tentang uang hasil menjual anjing dan uang hasil penjualan kucing maka jawabannya nabi melarang akan hal itu.
Jalur ini diperkuat oleh riwayat Hammad bin Salamah Bin Abu Zubair dari Jabir dan ini disandarkan kepada Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam dengan redaksi yang sama.
Kedua ada perbedaan yang sangat kuat dalam menghukumi hadis-hadis dalam bab ini, Imam Ahmad mengingkari riwayat Ma'qil bin Ubaidillah dari Abu Zubair ini karena menganggap bahwa riwayatnya mirip dengan riwayat Ibnu Lahi'ah.
Beliau juga menganggap bahwa hadis-hadis dalam bab ini tidak ada yang sahih. "Saya ulangi beliau yaitu Imam Ahmad menganggap bahwa hadis-hadis dalam bab ini tidak ada yang sahih dan dianggap mutalib alias hadist lemah. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Imam At-Tirmidzi Abu Awanah Ibnu Abdil bar dan Imam Al Baghawi," paparnya.
BACA JUGA:Mau Beli Makanan Kucing di Tifa Petshop Bisa Delivery Area Lubuk Linggau
BACA JUGA:12 Jenis Kucing Peliharaan Populer di Dunia, Karakteristik, Keunikan, dan Sifatnya
Ketiga sedangkan yang menganggap valid hadis ini adalah Imam Muslim Al-Uqaili Ibnu Hibban Ibnu hazm Al-hakim Al Baihaqi Aan-nawawi, Ibnu Qayyim dan yang lain sebagainya.
Dan hadis riwayat Muslim ini tidak termasuk yang dikritisi oleh addaruqutni dalam kitab al tatabbu Wal dalam kitabnya mohon maaf tatabbu sehingga memperkuat indikasi validitasnya.