7 Poin Hukum Jual Beli Kucing Dikaji Dari Hadis

Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc, MPd--

Keempat terjadi khilaf perbedaan di antara para ulama terkait hukum jual beli kucing maksudnya di sini adalah para ulama fikih. Mayoritas ulama fikih baik dari kalangan sahabat seperti sahabat Abdullah Ibnu Abbas maupun generasi setelahnya yaitu seperti imam yang empat imam fiqih yang empat Sufyan atsauri Hasan al-bashri Ibnu Sirin al hakam Bin utaibah dan yang lain sebagainya tidak mengharamkan jual beli kucing.

Namun ada sejumlah ulama dari kalangan sahabat seperti Jabir dan Abu Hurairah yang mengharamkannya demikian pula dari kalangan tabi'in dan setelahnya termasuk semua ulama dari kalangan zahiriah.

BACA JUGA:Ngapa Anak Kucing Hutan Sering Berkeliaran Tanpa Induknya? Ini 5 Alasan Biologisnya

BACA JUGA:Ini 5 Alasan Tak Terduga Kenapa Kucing Suka Menggosokkan Wajahnya ke Suatu Benda dan Kaki Pemiliknya

Demikian pula pendapat kedua dari Imam Ahmad pendapat albaihaqi Ibnu qayyim dan Imam Al Syaukani.

Kelima mengikuti Zahir secara umum ya hadis dengan tidak melakukan jual beli kucing adalah yang paling aman.

"Kami sarankan agar keluar dari perbedaan yang sangat kuat dalam masalah ini," jelasnya.

 Ketujuh takwil sebagian ulama bahwa kucing yang dimaksud dalam hadis ini adalah kucing liar yang berkeliaran di sekitar rumah dan tidak jelas kepemilikannya.

BACA JUGA:4 Penyebab Kucing Tiba-tiba Menjadi Agresif, Salah Satunya Kucing Sedang Mengalami Stres

BACA JUGA:Perlu Diwaspadai, 7 Penyakit Kucing Paling Mematikan Yuk Kenali Gejala dan Penyebabnya

Atau kucing yang tidak ada manfaatnya adalah takwil yang lemah karena jika alasannya karena sifat-sifat tersebut maka itu berlaku pada semua barang yang diperjual belikan tidak hanya bagi kucing saja.

Sehingga larangan yang dikhususkan pada kucing menjadi tidak bermakna. Adapun takwil bahwa larangan tersebut berlaku ketika kucing dianggap najis lalu dihapus setelah kucing dianggap suci maka ini adalah alasan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Berikutnya yang membolehkan jual beli kucing berdalil dengan hadits shahih yang menyebutkan bahwa ada seorang wanita yang masuk neraka karena menyiksa kucing miliknya dengan dikurung tanpa diberi makan hingga mati kurus.

Sisi pendalilannya ialah bahwa pengesahan kepemilikan terhadap kucing menunjukkan sahnya kucing untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA:Jangan Langsung Usir! Ternyata Ini Hukum Kucing Masuk Kedalam Masjid

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan