7 Poin Hukum Jual Beli Kucing Dikaji Dari Hadis

Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc, MPd--

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Inilah Gerakan Telinga Kucing yang Memberikan Banyak Arti

Alasan ini juga lemah karena tidak semua yang boleh dimiliki otomatis boleh diperjualbelikan. Contohnya anjing untuk berburu atau menggembala yang boleh dimiliki namun tidak boleh diperjual belikan.

Terakhir berlebih-lebihan dalam memelihara kucing adalah hal yang tercela, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Amr bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya akan datang suatu masa di mana hati manusia seperti hatinya bangsa Ajam non muslim mereka mencintai dunia dan tingkah laku mereka seperti orang Arab badui jika mereka mendapatkan rezeki mereka memberikannya kepada binatang dan mereka menganggap ikut jihad sebagai moderat dan bayar zakat sebagai kerugian.

"Demikian keputusan dari dewan fatwa. Semoga menjadi pijakan hukum buat saudara-saudara kita semuanya. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan