Saat ini, pelaku juga masih ditahan. Pelaku juga diketahui tunggal melakukan aksinya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:2024 Diadakan Lagi, ini Kemeriahan Jalan Santai dan Senam Sehat Bersama Pj Walikota Lubuklinggau
Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu.
"Pelaku sementara sendiri. Nanti akan dilakukan rekonstruksi sambil menunggu pemeriksaan dalam rangka memperjelas kejadian itu," kata Kapolres.(antara/jpnn)
Kategori :