Ulama Lubuk Linggau: Istri yang Suaminya Sudah Berbuat Buruk Termasuk Judi Online, Boleh Gugat Cerai
Ustadz Raji – Ketua 5 MUI Lubuk Linggau. -Foto: Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam Islam, judi itu haram dan bagian dari dosa besar. Maka Islam sangat melarang judi. Kenapa?
“Karena dalam judi itu banyak kemudhorotan,” tutur Ustadz Raji yang merupakan Ketua 5 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuk Linggau saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 25 Desember 2024.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Lubuk Linggau Ustadz Raji juga menegaskan, kemudhorotan yang dimaksud antara lain:
1. Judi menyebabkan permusuhan, baik antar pemain judi maupun antar keluarga yang dirugikan.
BACA JUGA:Cik Dung Meninggal Dunia Menyusul Sang Istri di Kebumikan di Durian Remuk
BACA JUGA:Residivis Asal Muratara Aniaya Istri Pakai Pisau, Polisi Ungkap Kronologi dan Pemicunya
Permusuhan akan terjadi karena mereka yang kalah akan dendam.
2. Judi menyebabkan keluarga tak nyaman bahkan rusak rumah tangga
Keluarga yang hartanya diganggu penjudi pun merasa tidak nyaman, tidak tahan dengan kondisi itu.
3. Judi menyebabkan tindakan criminal
BACA JUGA:Cara Benar Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental Istri Pasca Melahirkan Menurut dr Indra Tarigan, Sp.OG
BACA JUGA:3 Kunci Rumah Tangga Harmonis Menurut Islam, Salah Satunya Rasulullah Sering Bantu Istri di Rumah
Judi dilarang karena menyebabkan tindak kriminal, salah satunya istri ditikam suami di Kabupaten Muratara.
Pemain judi akan melakukan tindak kriminal, ketika sudah kecanduan karena ingin memenuhi hasrat main judi, mereka bisa saja mencuri, merampok, bahkan membunuh orang lain.