MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) miliki antusias dalam membaca buku.
Antusiasme WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sangat tinggi dalam membaca buka, apalagi dalam memanfaatkan dan menghabiskan waktu.
Kegiatan membaca buku di perpustakaan yang disediakan oleh Lapas menjadi tempat menghabisakan waktu para WBP.
Ini tentu melalui membaca buku, banyak ilmu pengetahuan yang bisa didapatkan WBP karena buku merupakan jendela dunia.
Dengan tersedia nya perpustakan di Lapas ini, merupakan bukti nyata pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Ayat 1.
Bahwa WBP berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
Hal itu tentu dengan mengoptimalkan dan melakukan penataan ruangan pada area Lapas.
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah memiliki fasilitas perpustakan tentu tempat ini salah satu hak yang diberikan ke WBP dalam hal bahan bacaan.
BACA JUGA:Pengunaan E-Pas Pay di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rutin Jadi Alat Transaksi WBP
Para WBP sangat antusias dalam mengunjugi perpustakaan pengayoman ini.
Layanan perpustakaan ini melibatkan seluruh WBP secara bergantian, di mana mereka diharapkan aktif meminjam dan membaca buku langsung di perpustakaan.
Layanan perpustakaan ini dilaksanakan pada setiap setiap harinya, dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Bahkan warga binaan diberikan kesempatan untuk meminjam buku apabila para WBP ingin membaca buku di dalam kamar pada malam hari,waktu yang diberikan yaitu dalam jangka 5 hari peminjaman.