MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Camat Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Hermansyah menjelaskan hasil koordinasi dengan Tapem Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait taman yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) di perbatasan Kabupaten Musi Rawas tepatnya di Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan.
Dijelaskan Hermansyah berdasarkan penjelasan dari Tapem Provinsi Sumsel taman yang dibnagun itu masih masuk wilayah Muba.
"Jadi jawaban Tapem Provinsi Sumsel bahwa gerbang bukan merupakan batas wilayah," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 15 Juli 2024.
Menurunnya mengenai batas wilayah ada patok permanen yang berada diantara gerbang Kabupaten Musi Rawas dan gerbang Kabupaten Muba.
"Di sana ada patok permanen yang ditanam, itu yang menjadi acuan batas wilayah," jelasnya.
Untuk memastikan penjelasan Tapem Provinsi Sumsel, Hermansyah bersama stafnya diantaranya Tapem Kecamatan Muara Lakitan turun ke lapangan mengecek lokasi.
Hasilnya ternyata memang benar ada patok permanen di antara dua gerbang Musi Rawas dan Muba.
"Setelah kita cari lapangan ternyata memang ada batas permanen. Patok tersebut memang tidak berada di tengah dua buah gerbang baik gerbang Musi Rawas maupun gerbang Muba tapi itu ada di sudut, garisnya ini menelusuri jalan. Dari Muba itu segitiga sudutnya," jelasnya.
BACA JUGA:Usaha Sewa Mobil Remot Permainan Anak di Objek Wisata Musi Rawas Menjanjikan
Menurutnya gerbang Musi Rawas dan Muba itu dibatas sudut sigitiga.
"Jadi kalau dari arah ke Palembang sebelah kiri wilayah Musi Rawas yang sebelah kanan wilayah Muba. Jadi bukan memotong lurus diantara dua gerbang," jelasnya.
Menurut Hermansyah bahwa gerbang bukan batas wilayah secara mutlak tapi hanya sebatas ucapan selamat datang atau persiapan ketika memasuki batas wilayah.
Untuk batas yang sebenarnya ada patok permanen yang ditanam.
BACA JUGA:10 Poktan di Kecamatan Purwodadi Dapat Bantuan Mesin Pompa Air dari Kementan Program PAT