MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) melaksanakan kegiatan penyuluhan Komunitas Pasar dalam rangka mewujudkan program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK) Tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Selasa 16 Juli 2024.
Saat diwawancarai Ketua TIM Infokom Balai Besar POM Provinsi Sumsel, Gustini menjelaskan kegiatan ini merupakan penyuluhan kepada komunitas pasar karena penting bagi komunitas pasar ini diberikan sedikit penyegaran supaya mereka komunitas pasar ini tahu mana yang boleh dijual mana yang tidak boleh dijual.
Karena di Pasar B Srikaton di tahun 2024 ini, adalah sasaran dari BBPOM Palembang untuk diintervensi supaya pasar B Srikaton ini menjadi pusat perbelanjaan yang bebas dari bahan yang berbahaya.
Foto bersama ketua tim Infokom BBPOM SUMSEL didampingi kepala Disperindag Musi Rawas, dan masyarakat Kecamatan Tugumulyo-Foto : -Dokumentasi BBPOM SUMSEL
"Kami juga berharap semua produk yang dijual di Pasar B Srikaton ini, seperti contohnya ada mie basah, tahu, apapun yang punyai potensi bahan berbahaya itu, kami berharap zero bahan berbahaya di dalamnya," harapnya disampaikan kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Dirinya juga menambahkan jika program ini merupakan program nasional.
Seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan ini. Sesuai dengan anggaran tahun 2024 program ini salah satunya di Kabupaten Musi Rawas.
"Kami tidak roadshow, tetapi kami lakukan kegiatan ini sesuai dengan tahapan-tahapan kegiatan. Untuk tahapan kegiatan sekarang ini adalah penyuluhan kepada komunitas pasar, karena kalau komunitas pasar itu tidak tau akan ada ancaman hukuman kalau mereka itu menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya itu mereka tidak tahu kita yang salah," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Petani Desa Wukirsari Musi Rawas Hasilkan Buah Semangka Yang Lebat
"Jadi dengan program ini kita kasih tahu mereka. Jadi kami mengedukasi para pedagang tersebut untuk tidak menjual bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya di dalamnya karena itu melanggar UU pangan dan UU perlindungan Konsumen karena itu ada ancaman pidananya," tambahnya.
Untuk di pasar lain itu di Pasar Lawang Agung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sedangkan untuk di Kota Lubuklinggau itu ada Pasar Inpres, Pasar Bukit Sulap, dan Pasar Simpang Periuk.
"Kami juga sudah melatih petugas pasar di setiap pasar itu menjadi perwakilan kami.