Elly Yuzar berharap dengan kegiatan ini baik kepada Lapas maupun Rutan tahu tentang penguatan jejaring dan pendampingan teknis pencegahan dan pengendalian penyakit menular HIV dan TBC bagi tahanan anak, narapidana dan warga binaan sesuai dengan standar yakni adanya PKS antara Rutan, Lapas dan LPKA dengan Dinkes Kabupaten/Kota/Fasyankes.
Rutan maupun lapas diminta melaksanakan skrining penyakit menular kepada seluruh tahanan, anak, narapidana dan anak binaan (baru masuk, berkala dan kontak erat), tersedianya ruang isolasi penyakit menular, terdapat izin klinik/akreditasi klinik di rutan, Lapas dan LPKA, juga melakukan inventarisir kebutuhan sarana dan prasarana klinik (ambulance, dental unit).
Rutan dan Lapas juga diminta melakukan pembentukan dan penguatan kader kesehatan pada Rutan, Lapas, LPKA dan Rujukan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan untuk akses Obat ARV.(*)