MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
Acara pengukuhan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu 17 Juli 2024.
Jumlah Kades yang dikukuhkan sebanyak 167 orang.
Perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
BACA JUGA:Masa Jabatan 299 Kades Diperpanjang, ini Pesan Penting dari Pj Bupati Muba
Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus pengukuhan perpanjangan masa jabatan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Desa.
Pengukuhan Ketua TP PKK Desa dilakukan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas, H Riza Novianto Gustam.
Bupati Musi Rawas, mengucapkan selamat kepada kades dan TP PKK desa yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Kades terpilih.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Musi Rawas yang telah dikukuhkan," kata Bupati.
BACA JUGA:Hasil Invetarisir DPMD Jumlah Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan 167
Semoga dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan ini bisa dipegang teguh serta dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Jadilah seorang kepala desa yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.
"Saya berharap para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, agar dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Musi Rawas serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," harapnya.
Bupati berpesan kepada Ketua Tim Penggerak PKK Desa agar selalu setia menemani kepala desa yaitu suami tercinta.
BACA JUGA:Simak, ini Info Menarik untuk Kades di Muratara