Masa Jabatan 299 Kades Diperpanjang, ini Pesan Penting dari Pj Bupati Muba
Momen Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati tentang Perubahan Masa Jabatan Kades dan Masa Keanggotaan BPD di Muba Rabu 17 Juli 2024. -Foto : Dok. Pemkab Muba-
MUSI BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID – Majunya sebuah desa tergantung pada kepala desa (kades)-nya.
Maka dengan diperpanjangnya masa jabatan kades hendaknya berdampak bagi perkembangan desa.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Sandi Fahlepi Rabu 17 Juli 2024 di Opproom Pemkab Muba saat melakukan Pengukuhan dan Penyerahan Secara Serentak Keputusan Bupati tentang Perubahan Masa Jabatan Kades dan Masa Keanggotaan BPD dalam Kabupaten Muba.
Hadir dalam acara itu, Forkompinda, Anggota DPRD Muba, Sekda Muba H Apriyadi Mahmud, H Yudi Herzandi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H Richard Cahyadi Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba, Hj Triana Sandi Fahlepi Pj Ketua TP PKK Kabupaten Muba, Hj Asna Aini Apriyadi Ketua DWP Muba dan sejumlah Kepala OPD.
BACA JUGA:Bunda PAUD Muba Monitor MPLS Tingkat PAUD/TK
Pj Bupati Muba menyatakan, penetapan keputusan perpanjangan masa jabatan Kades dan masa keanggotaan BPD dapat diimplentasikan.
Tanpa harus menunggu pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta peraturan daerah (Perda).
Jadi, kata Sandi Fahlepi, Pemkab Muba mendapatkan mandat dari undang-undang untuk melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan keanggotaan BPD, secara serentak kepada 229 desa dalam wilayah Muba.
Kembali ia menegaskan, bahwa maju dan berkembangnya sebuah desa ada ditangan Kades.
BACA JUGA:Kebut Penetapan Lokasi Jalan Tol, ini Permintaan Sekda Muba ke Kementerian PUPR
Ia berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan kades, berdampak positif untuk kemajuan desa tersebut.
“Meski potensi dampak negatif juga pasti ada, terlebih besarnya APBD Desa yang dikelola Pemdes dalam Kabupaten Muba, karena Pendapatan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) itu dari 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima Muba.
Maka, H Sandi Fahlepi menekankan beberapa hal kepada Anggota BPD serta Kades.
Menurut Sandi, Kades dan BPD harus membangun komunikasi yang harmonis serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa, sehingga mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik di desa.