MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau limpahkan tersangka Netty Herawati ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis 18 Juli 2024.
Kabid SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu dilimpahkan berikut dengan berkas perkara yakni dokumen dan uang yang kita sita yakni Rp 170 juta diterima Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Acmad Ariansyah Akbar, SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Kejari Lubuklinggau, Sumaherti SH, Rahmawati SH, setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka Netty Herawati ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Lubuklinggau atas dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun anggaran 2021 dan 2022.
BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Rumah Tahfidz yang Dananya Diduga Dikorupsi Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 18 Juli 2024 Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol menyampaikan bahwa untuk tersangka Netty Herawati sekarang jadi penahanan JPU selama 21 hari kedepannya dan dalam waktu dekat akan kita dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, untuk disidangkan .
Setelah dilimpahkan nanti untuk tersangka Netty akan kita pindahkan ke Lapas Tipikor Palembang, untuk sidangnya nanti akan dilakukan secara tatap muka
Dijelaskan untuk saksi tidak ada tambahan hanya ada saksi sebelumnnya yakni ada 30 saksi.
“Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tingak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sampai 20 tahun,” tegas Wenharnol.
BACA JUGA:Mantan Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka, Berikut Kronologi Lengkap Kasusnya
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat dan pihak Kejari langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.
“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan piktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.
Kasus ini merupakan dugaan pemberian makan dan minum rumah tahfidz tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dengan anggaran hampir Rp 1 milyar. Ada 28 orang yang diberikan fasilitas makan minum dalam satu tahun.
Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.