Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis? Begini Penjelasan Kemenag Musi Rawas

Sabtu 20 Jul 2024 - 18:01 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Arab Saudi kembali mewajibkan Vaksin Meningitis bagi jemaah umrah tahun 2024 atau 1446 H.

Kabar ini tertulis dalam dokumen persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi jemaah umrah yang dibagikan Kemenkes Arab Saudi

Untuk diketahui, persyaratan vaksin tersebut terbagi dalam 3 bagian yaitu vaksin yang diwajibkan, vaksin yang direkomendasikan, dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas kesehatan di titik masuk Arab Saudi.

Dan dalam surat itu, Vaksin Meningitis atau Meningitis Meningokokus termasuk dalam kategori vaksin diwajibkan bagi seluruh jemaah umrah usia diatas 1 tahun dan berlaku bagi semua negara termasuk Indonesia.  

BACA JUGA:PT Bahana Mekkah Madinah Tur Berangkatkan 40 Jamaah Umroh Pertama Setelah Ibadah Haji ini Keistimewaannya  

Lalu jenis vaksin meningitis yang bagaimana yang diterima Kerajaan Arab Saudi?

Vaksin meningitis yang diterima yakni Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW).

Suntik vaksinnya dalam jangka minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak lebih dari 3 tahun sebelum kedatangan.

Tak hanya itu, ada jenis vaksin lain yang juga dibolehkan, yaitu Vaksin Konjugasi 1 Quadrivalent (ACYW) dengan rentang minimal 10 hari sebelum kedatangan dan dalam jangka 5 tahun terakhir disuntikkan pada calon jemaah umroh.

BACA JUGA:Jangan Sia-Siakan 7 Amalan di Bulan Zulhijjah Ini, yang Pahalanya Setara Haji dan Umroh

Kemenkes Arab Saudi mengingatkan Kemenkes asal masing-masing jemaah wajib memastikan jenis serta  masa berlaku vaksin harus tertulis secara jelas dalam sertifikat hasil vaksinasi jemaah.

Sementara jika jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat maka  vaksin tersebut dianggap hanya berlaku atau valid selama 3 tahun setelah penyuntikan.

Sementara saat dikonfirmasi KORANLINGGGAUPOS.ID, Kepala Kemenag Kabupaten Musi Rawas melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Soerya Wirawan, Sabtu 20 Juli 2024 membenarkan tentang permintaan Kemenkes Arab Saudi bahwa jemaah umrah wajib Vaksin Meningitis.

“Kalau tidak salah dua hari lalu saya dapat informasi itu. Saya langsung hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas untuk tahu kebenarannya. Informasi dari Dinas Kesehatan Musi Rawas, Senin 22 Juli 2024 nanti mereka masih akan zoom meeting dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membahas masalah kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Laksanakan 10 Amalan ini Diawal Zulhijjah, dapatkan Pahala Setara Haji dan Umroh

Kategori :