Saat itu terdakwa mengakui jika shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Kenel (DPO) di dekat salah satu sekolah di Kecamatan Rupit.
Para anggota langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa,namun tidak ditemukan barang bukti apapun yang berhubungan dengan Narkotika selain Nakotika jenis shabu yang diserahkan terdakwa pada anggota.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB: 44/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024, dengan kesimpulan bahwa terhadap satu bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,852 gram (sisa Lab 0,817 gram).
BACA JUGA:Warga Purwodadi Musi Rawas Curi Sapi Tetangga
Pada tabel pemeriksaan milik terdakwa Roma Dianto mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan satu nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)