MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 8 tahun kepada terdakwa Feri ( 35).
Surat putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau sama dengan tuntutan JPU Rodianah sebelumnya.
Pengangguran yang merupakan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan begal terhadap mobil travel dan penumpangnya dengan merampas Mobil Merk Toyota Avanza tipe G warna silver metalik Nopol B-8542-KN, 1 HP Samsung warna putih, 1 HP Nokia warna orange hitam, 1 HP CERRY warna hitam, 2 SIM A dan C atas nama Joko Sungkono, 2 KTP, 2 ATM Bank BRI dan Mandiri dan uang Rp 3 juta.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 20 Juli 2024 JPU Rodianah, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Feri telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 2KUHP.
BACA JUGA:Begal Gadis di Dekat Taman Agro Wisata Kebun Kito Lubuklinggau
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat,s ementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa Feri masuk bui setelah bersama Randi (dilakukan penuntutan secara terpisah), Rudi (telah meninggal dunia) dan Makmur (telah meninggal dunia 20 Nopember 2023 dan Randi (berkas terpisah) beraksi dalam kasus pembegalan Minggu 0 9 April 2017 sekira pukul 00.27 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Begal Motor Pelajar di Lubuklinggau, Bawa Kabur Motor ke Curup
Awalnya Terdakwa Feri, Rudi, Randi, dan Makmur Minggu 9 April 2017 pukul 22.00 WIB berkumpul di rumah Makmur dekat Sungai Desa Karang Anyar.
Makmur berkata “ Payo lop Kito ke tepi lintas nalak lokak.”
Ditanya Rudi “ Lokak apo Lop (kawan)?“ Dijawab Makmur “ Lokak sen.“
Lalu mereka sepakat untuk membegal.
Sekira pukul 23.30 WIB terdakwa, Makmur, Rudi, dan Randi langsung ke tepi jalan lintas dan menunggu di jalan tersebut.