Bangun Irigasi Baru di Sungai Lesing Kecamatan Purwodadi Segini Luas Lahan yang Dibutuhkan

Senin 22 Jul 2024 - 20:31 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

"Kita tindak lanjuti lagi secara detail dari pengukuran trase, nanti akan ada satgas A dan Satgas B yang diketuai BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Untuk membebaskan lahan kewenangan BPN. Dan luas lahan yang akan dibebaskan diatas 5 hektar maka BPN Kanwil Sumatera Selatan (Sumsel). Tapi Kanwil memberikan kuasa kepada BPN Kabupaten Musi Rawas.

"Jadi pembebasan lahan dibantu BPN Kabupaten. Mohon doa dari kita semua program inisiasi Ibu Bupati Hj Ratna Machmud membangun irigasi baru ini terlaksana dan tidak ada hambatan," jelasnya.

BACA JUGA:Megang Sakti Sentra Penghasil Kakao di Kabupaten Musi Rawas

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi 4.600 KPM Bulan Agustus Pemerintah Kembali Kucurkan Bantuan Pangan

Dalam waktu dekat Satgas A, Satgas B akan melakukan perhitungan luasan lahan yang dibebaskan per pemilih lahan. Atau membuat daftar warga yang menerima ganti rugi.

Termasuk tanam tumbuh nilai semua. Apa yang ada di dalam lahan dinilai semua. Lahan yang ada tanaman dan lahan yang kosong beda. "Mudah-mudahan terlaksana pembebasan lahan tahun ini," harapnya.  (*) 

Kategori :