Saat ini, tali dan handuk sebagai alat untuk menghabisi korban sudah disita sebagai barang bukti di Polrestabes Palembang.
Akibat perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Agung dan Emi terancam hukuman mati.
Dengan adanya kasus ini, Kalapas Kelas I Palembang Veri Johannes mengatakan setiap hari personelnya kontrol keliling di area lapas Kelas IA Mata Merah.
BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Hadiri Penguatan Jejaring dan Pendampingan Teknis Pengendalian Penyakit Menular
BACA JUGA:Terapkan P2HAM di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ada Kamar Kelompok Rentan
“Personel kami ada 8 orang untuk menjaga sekitar 1.600 warga binaan, dan tentu jumlahnya tidak sebanding dan bukan persoalan yang gampang, “ jelasnya.
Maka untuk proses hukum lebih lanjut napi Agung dan Emi diserahkan ke penyidik Polrestabes Palembang.(*)