MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Memasuki 7 hari pasca kematian alm. Sumaryanto, hingga saat ini pihak keluarga tetap serahkan kasus kematian korban ke pihak Kepolisian.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Selasa 23 Juli 2024 Agus selaku kakak almarhum Sumaryanto mengungkapkan hingga saat ini keluarga sudah menerima dengan ikhlas atas kematian Sumaryanto alias Bondol.
“Karena kami sebelumnya membuat surat pernyataan kepada pihak kepolisian untuk menyerahkan kasus hukum adik kami ke kepolisian. Kami berharap untuk para tersangka diproses hukum yang berlaku,” jelas Agus yang merupakan kakak kelima.
Kata Agus, selepas penemuan jenazah sang adik di kamar mandi Lapas Mata Merah Palembang keluarga dihubungi dan diberitahu tentang kasus pembunuhan yang menimpa Sumaryanto oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:3 Kejanggalan Terungkap, Napi Asal Musi Rawas Hilang Nyawa di Lapas Ternyata Korban Pembunuhan
BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Ungkap Penyebab Sumaryanto Dipindahkan ke Lapas Mata Merah Palembang
”Saat itu saya yang ke Polrestabes Palembang membuat keterangan dari kepolisian terkait atas kematian adik kami,” jelas Agus.
Saat ini, jenazah Sumaryanto sudah dimakamkan di TPU Desa Y Ngadirejo dan Selasa malam di rumah orang tua korban digelar Pembacaan Surah Yasin mengenang tujuh hari kematian Sumaryanto sekaligus mendoakan korban yang nyawanya dihabisi 2 senior sekamar sel tahanan itu.
Kata Agus, memang korban semasa hidup tidak ada pekerjaan. Maka itulah, Sumaryanto pernah terlibat kasus penggelapan motor. Setelah keluar dari penjara, terlibat kasus pembegalan disertai pembunuhan siswa SMP di Desa Y Ngadirejo.
”Sepeninggal korban memang keluarga sangat sedih, namun tidak bisa berkata banyak memang sudah menjadi jalannya untuk jalan kematian seperti itu,” jelas Agus.
BACA JUGA:Keluarga dan Kades Ungkap Fakta Baru tentang Kematian Napi asal Musi Rawas di Lapas
BACA JUGA:Dokter Forensik Ungkap Hasil Visum Napi Asal Musi Rawas yang Hilang Nyawa di Lapas
Sebelumnya diberitakan, dalam Rilis di Mapolrestabes Palembang Sabtu 20 Juli 2024 dalam laman yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono menerangkan, kedua tersangka membunuh korban karena kesal, Bondol tak mau nurut dan hormat dengan napi lain yang sudah lebih dulu masuk sel (senior).
Kedua tersangka yakni Agung (pecatan TNI terlibat kasus pencabulan anak bawah umur) dan Emi (napi kasus pembunuhan berencana).
Kedua tersangka berdalih mereka sering menasihati Bondol.