Keluarga dan Kades Ungkap Fakta Baru tentang Kematian Napi asal Musi Rawas di Lapas

Proses pemberangkatan jenazah Sumaryanto ke TPU Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas dilepas dari rumah orang tuanya,Jumat malam 19 Juli 2024.-foto :-Dok. Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Sabtu 20 Juli 2024  KORANLINGGAUPOS.ID coba mendatangi kediaman orang tua Sumaryanto, Napi yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di Kamar Mandi Lapas Mata Merah Palembang.

Namun belakangan Tim Polrestabes Palembang menyatakan Sumaryanto bukan meninggal karena bunuh diri.

Diduga kuat, napi yang kerap dipanggil Bondol itu dibunuh.

Menanggapi hal itu, Lina  selaku kakak perempuan almarhum Sumaryanto mengungkapkan untuk jenazah sang adik sudah sampai ke rumah orang tuanya Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB dan langsung dikebumikan di TPU Y Ngadirejo.

BACA JUGA:Dokter Forensik Ungkap Hasil Visum Napi Asal Musi Rawas yang Hilang Nyawa di Lapas

Korban merupakan anak bungsu dari enam saudara.

Lina menjelaskan, keluarganya menerima dengan ikhlas dan tidak menuntut apapun atas kematian Sumaryanto.

Keluarga juga tahu mengenai kepindahan adiknya ke Lapas Kelas IA Matam Merah Palembang.

"Tadinya adik saya divonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan hukuman 15 tahun penjara. Lalu kami dapat surat dari Lapas Kelas IIA

Lubuklinggau bahwa adik kami dipindahkan ke Lapas Mata Merah Palembang," jelas Lina.

BACA JUGA:Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Segera Disidang

Selama jalani hukuman di Lapas Lubuklinggau maupun Palembang,

Selama ini memang ia akui bahwa ia dan keluarga tidak pernah menjenguk Sunaryanto baik di Lapas Lubuklinggau maupun Lapas Mata Merah Palembang.

" Karena kami kesal dengan perlakuan adik saya. Dia telah melakukan tindak pidana kejahatan, bahkan sampai membunuh. Tindak pidana sudah dilakukannya 2 kali, termasuk penggelapan motor, " ungkap Lina.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan