ATR/BPN Lubuklinggau dan Kejari Lubuklinggau Kerjasama Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Rabu 24 Jul 2024 - 18:56 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

LUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Kerjasama antara BPN Lubuklinggau dan Kejari Lubuklinggau tersebut tentang penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian kerjasama ini telah berlangsung dan dilaksanakan di Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis 27 Juni 2024.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung Kepala Kantor BPN Kota Lubuklinggau, Dhona Fiermansyah Lubis dan Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida.

BACA JUGA:Oknum ASN Muratara Diperiksa Kejari Palembang

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

Disampaikan Kepala Kantor BPN Kota Lubuklinggau, Dhona Fiermansyah Lubis melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Harni menyampaikan ini merupakan upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPN Lubuklinggau dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Ia juga menyampaikan perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Baik itu di dalam maupun di luar pengadian yang dihadapi oleh BPN Lubuklinggau," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perjanjian ini sangat penting dalam hal menyelesaikan tugas-tugas Kementerian ATR/BPN khususnya di BPN Lubuklinggau.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

Kategori :