Gandeng Kejari, Disdik Musi Rawas Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Tipikor Pengelolahan BOS

SAMBUTAN : Plt Kepala Disdik Kabupaten Mura Dien Candra foto bersama narasumber Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Achmad Ariansyah Akbar SH, Kanit Pidkor Polres Mura, Ipda Veri Andorra, dan Irban Dumas Inspektorat Mura, Ardiansyah saat Sosialisasi Pence-Foto : Dokumen-Disdik Mura

KORANLINGGAUPOS.ID - Bertempat di Aula Gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura), Selasa 17 September 2024, Disdik Kabupaten Mura menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pengelolahan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kegiatan ini diadakan guna memberikan pemahaman dan membuka wawasan kepada para kepala sekolah (kepsek) dalam penggunaan dana BOS, baik SD dan SMP yang ada di Kabupaten Mura

Kegiatan ini diikuti Kepala SD dan SMP se- Kabupaten Mura dan sebagai narasumber diantaranya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Achmad Ariansyah Akbar SH, Kanit Pidkor Polres Mura, Ipda Veri Andorra, dan Irban Dumas Inspektorat Mura, Ardiansyah.

Saat diKonfirmasi  KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 18 September  2024 Plt Kepala Disdik Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra, mengatakan  sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan deteksi dini terkait  pemahaman dan meningkatkan serta membuka wawasan kepada para kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS.

BACA JUGA:Beredar Isu Kepsek Diminta Kembalikan Dana BOS, Kepala Disdikbud Lubuk Linggau Beri Penjelasan

BACA JUGA:Dana BOS Tahap II segera Cair, Kemenag Minta RA, MA, MTs dan MI Ajukan Berkas Pencairan Berikut

Dikatakan Dien, sosialisasi tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang ditentukan baik penganggaran, dan pelaksanaan serta pengunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selain itu, sosialisasi itu juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam mencegah kecurangan atau korupsi di lingkungan sekolah.

“Mudah-mudahan, dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak terkait dalam mencegah tindak pidana dalam penggunaan dana BOS,”tutur Dien.

Sementara Kasi Pidsus  Kejari  Lubuklinggau, Achmad Ariansyah Akbar SH berpesan kepada kepala sekolah baik SD dan SMP di Kabupaten Mura untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan  dana BOS.


Plt Kepala Disdik Kabupaten Musi Rawas - Dien Candra. -Foto : Dokumen-Disdik Mura

BACA JUGA:Dana BOS Tahap 1 2024 Pesantren dan PIP Santri Cair, Segini Jumlah Besarannya

BACA JUGA:Simak, Desain Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2024

Kenapa demikian?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan