KORANLINGGAUPOS.ID- Menjadi seorang Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) adalah impian banyak lulusan SMA yang ingin berkarir di bidang penegakan hukum dan pemasyarakatan.
Polsuspas adalah anggota satuan pengamanan yang bertugas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Bagi Anda yang berminat untuk menjadi Polsuspas, berikut adalah persyaratan dan cara pendaftarannya.
BACA JUGA:Family Support Group Sukses Dukung Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Ungkap Penyebab Sumaryanto Dipindahkan ke Lapas Mata Merah Palembang
Persyaratan Menjadi Polsuspas
Untuk menjadi Polsuspas, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:
Persyaratan Umum:
Kewarganegaraan:
BACA JUGA:Lulus SMA Bingung Mau Kemana? Sekolah Kedinasan Solusinya, Lulusannya Dijamin Jadi PNS!
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia:
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Pendidikan: