Ketiga angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dikecualikan untuk :
- Angkutan barang milik TNI/Polri
- Angkutan barang milik Pemerintah yang digunakan untuk operasi kedinasan,
- Angkutan barang yang digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana dan kegunaan insidentil lainnya
- Angkutan Bahan Bakar Minyak dan sejenisnya dan
- Angkutan barang untuk pelayanan pos dan jasa pengiriman barang yang menurunkan muatan di wilayah Kota Lubuklinggau.
Diktum keempat rekayasa lalu lintas angkutan khusus batubara dari luar Kota Lubuklinggau yang akan menuju ke arah Palembang, Bengkulu, Jakarta, Kabupaten Musi Rawas Utara atau sebaliknya, dilarang masuk pusat Kota Lubuklinggau dan wajib melintasi rute Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara.
BACA JUGA:Pelajar SMAN 1 Lubuklinggau Juara 1 LCC 4 Pilar Regional Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara
Kelima disebutkan waktu pemberlakuan lalu lintas angkutan khusus Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Keenam angkutan khusus batubara yang melintasi Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara sesuai dengan Diktum keempat diatur jumlah kendaraan dengan membatasi maksimal 2 kendaraan per 15 menit.
Ketujuh pelanggaran terhadap Keputusan Walikota Tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkuratan Barang dan angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(*)