Angkutan Batu Bara Resahkan Masyarakat, Dishub Lubuklinggau Beri Penjelasan

Kamis 25 Jul 2024 - 21:55 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : SULIS

Ketiga angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dikecualikan untuk :

  1. Angkutan barang milik TNI/Polri
  2. Angkutan barang milik Pemerintah yang  digunakan untuk operasi kedinasan,
  3. Angkutan barang yang digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana dan  kegunaan insidentil lainnya
  4. Angkutan Bahan Bakar Minyak dan sejenisnya dan
  5. Angkutan barang untuk pelayanan pos dan jasa pengiriman barang yang menurunkan muatan di wilayah Kota Lubuklinggau.

Diktum keempat rekayasa lalu lintas angkutan  khusus batubara dari luar Kota Lubuklinggau yang akan menuju ke arah Palembang, Bengkulu, Jakarta, Kabupaten Musi Rawas Utara atau sebaliknya, dilarang masuk pusat Kota Lubuklinggau dan wajib melintasi rute Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Sukses Gelar Gebyar Lomba Balita Sehat Tingkat Kota Lubuklinggau, Berikut Nama-nama Pemenang

BACA JUGA:Pelajar SMAN 1 Lubuklinggau Juara 1 LCC 4 Pilar Regional Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara 

Kelima disebutkan waktu pemberlakuan lalu lintas angkutan khusus Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Keenam angkutan khusus batubara yang melintasi Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara sesuai dengan Diktum keempat diatur jumlah kendaraan dengan membatasi maksimal 2 kendaraan per 15 menit.

Ketujuh pelanggaran terhadap Keputusan  Walikota Tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkuratan Barang dan angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(*)

Kategori :