Angkutan Batu Bara Resahkan Masyarakat, Dishub Lubuklinggau Beri Penjelasan

Kamis 25 Jul 2024 - 21:55 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : SULIS

"Masyarakat tidak mau jalan mereka rusak," ucapnya.

BACA JUGA:Angkutan Batubara Langgar Perwal, Dishub Lubuklinggau: Tolong Polisi untuk Menindak Tegas

BACA JUGA:Pasal Gajian, Sopir Injak Pengawas PT Batubara di Muratara

Hasbi menyebut angkutan batubara harusnya melintasi jalan khusus tidak boleh melintas jalan negara karena angkutan batu bara dipastikan  ODOL (Over Dimension Overloading).

Walaupun melitasi jalan negara ada jangka waktunya misalnya selama 3 bulan, tidak boleh boleh lama-lama.

"Kalau sudah lama tidak benar ini seolah-olah ada apa," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau, H Abu Aja'at mengatakan  bahwa mengenai angkutan batu bara ada aturannya yaitu Keputusan Walikota Nomor 420/KPTS/Dishub/2022 Tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau.

 BACA JUGA:Ratusan Karyawan Perusahaan Batubara Tuntut Kejelasan THR

BACA JUGA:Warga Ngeluh Angkutan Batubara Bikin Jalan Berdebu. Begini Reaksi Cepat Pemerintah

"Aturan itu sudah lama dibuat tahun 2022. Baca aturan itu jelas bagaimana ketentuanya," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 25 Juli 2024.

Menurut Abu Ja'at kalau angkutan melanggar Keputusan Walikota tersebut silahkan pihak yang berwenang untuk menindaknya. 

"Dinas Perhubungan tidak boleh menindaknya. Karena itu kewenangan Polantas," jelasnya.

Abu Ja'at menjelaskan di dalam Keputusan  Walikota pada diktum kesatu mengatur  rekayasa lalu lintas angkutan orang jenis antar kota antar provinsi dan antar kota dalam provinsi, angkutan barang jenis truk, fuso, angkutan alat berat dan angkutan khusus lainnya dari luar Kota Lubuklinggau yang akan menuju Musi Rawas Utara atau sebaliknya, dilarang masuk pusat Kota Lubuklinggau dan wajib melintasi rute Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara.

BACA JUGA:Anggota DPRD Sumsel Hasbi Ingatkan Pemprov dan Pemkot Segera Atasi Masalah Angkutan Batu Bara di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Soal Angkutan Batu Bara di Lubuklinggau, Hasbi Asadiki Menilai Karena Pemerintah Tidak Tegas

Diktum kedua menyebutkan waktu pemberlakukan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku setiap hari selama 24 jam.

Kategori :